MATERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
Terdapat kerentanan yang diprediksi sepanjang kehidupan
keluarga. Mengetahui dan mengenal hal tersebut sangat penting agar keluarga dapat mencegahnya atau dapat
mengembangkan upaya menghadapinya.
Perangkat utama untuk memelihara keutuhan rumah tangga yaitu faktor
agama. Berdiri tegaknya pondasi rumah tangga akan ada ketika mamsing2 pihak
memilih pasangannya di atas nilai dan norma agama akan melanggengkan dan
mengokohkan bangunan tersebut.
وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ
حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ
أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ وَلَعَبْدٌ
مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ
إِلَى ٱلنَّارِ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ
بِإِذْنِهِۦ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik
hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mu’min) sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih
baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka,
sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada
manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Syariat Islam berupaya keras untuk meminimalisir faktor penyebab
terjadinya perceraian, membenci dan tidak menyukai perceraian. Dan sebaliknya menganjurkan masing2masing
pasangan suami istri untuk berusaha keras membina rumah tangga yang utuh dengan
penuh kesabaran dan ketabahan.
Kerentanan merupakan ketidakmampuan
keluarga dalam merespon situasi krisis/konflik yang sangat erat kaitannya
dengan potensi yang dapat menganggu kestabilan dan kesejahteraan keluarga .
Faktor-faktor yang mempengaruhi kerentanan keluarga (Cutter, Susan L; Bryan J,
Boruff ; dan W. Lynn Shirley 2003) meliputi:
1. Kurangnya
akses terhadap sumberdaya informasi, pengetahuan dan teknologi
2. Terbatasnya
akses terhadap kekuatan, kekuasaan, modal sosial, koneksi dan jejaring sosial
3. Adat
kebiasaan
4. Nilai
Budaya
Terdapat beberapa indikator kerentanan sosial ekonomi pada
tingkat individu, yaitu:
1.
Usia
2.
Pendidikan
3.
Pendapatan, aset, beban ekonomi
4.
Status kerja
5.
Jenis tempat tinggal
6.
Rumah tempat tinggal
7.
Asuransi (kesehatan, harta dan masa tua)
8.
Kecacatan
Pentingnya Mengetahui Kerentanan Keluarga
Keluarga perlu mengetahui kerentanan dalam kehidupan
keluarga agar mampu untuk:
1.
Melakukan antisipasi dan tindakan pencegahan
2.
Hati hati dalam mengambil keputusan
3.
Mengembangkan kemampuan agar mampu menghadapi
konsekuensi dari kerentanan
Mengetahui periode kritis terkait konsekuensi dari kerentanan
Potensi kerentanan Keluarga
Terdapat enam potensi Kerentanan keluarga sepanjang
kehidupan keluarga
1.
Keterikatan dengan masyarakat
Keluarga merupakan
bagian dari masyarakat. Keluarga yang tidak mampu membangun keterikatan dengan
masyarakat dimana mereka tinggal akan berpengaruh terhadap dukungan sosial.
Keterikatan dengan masyarakat dibangun melalui interaksi dan komunikasi.
Keluarga yang tidak mampu membangun keterikatan dengan masyarakat tidak
memiliki ketahanan sosial keluarga.
2.
Kepemilikan rumah
Rumah merupakan tempat keluarga melakukan
aktivitasnya, tempat semua anggota keluarga berteduh dan berlindung. Oleh
karena itu kebutuhan akan rumah menjadi kebutuhan yang pokok dan penting
dipenuhi keluarga. Keluarga yang belum memiliki rumah akan menghadapi
ketidakpastian, sehingga mengganggu proses membangun keterikatan dengan
lingkungan. Kepemilikan rumah mencerminkan ketahanan fisik-ekonomi keluarga.
3.
Tekanan ekonomi
Ekonomi bukan satu-satunya aspek dalam
kehidupan berkeluarga, namun menjdi aspek penting dan banyak mempengaruhi
kehidupan keluarga. Tekanan ekonomi disebabkan oleh beberapa hal diantaranya
pekerjaan yang tidak tetap dan tidak stabil, pendapatan yang lebih kecil dari
kebutuhan, dan pengeluaran yang lebih besar.
4.
Istri bekerja
Terlibatnya istri di sektor
publik (karena berbagai alsan dan pertimbangan) tentu akan mengurangi
sumberdayayang terbatas yaitu waktu, tenaga, perhatian istri yang harus dibagi
antara tugas pekerjaan dengan tugas domestik. Hal tersebut menuntut kerjasama
yang baik antara suami istri dan menuntut pengorbanan sumberdaya keluarga yang
mumpuni.
5.
Peran dalam keluarga
Ketidakjelasan pembagian peran antar anggota keluarga
merupakan sumber kerentanan keluarga, dapat mendatangkan kecemburuan dan
menyebabkan konflik antar anggota keluarga. Diperlukan kesepakatan dan diskusi
antar anggota keluarga mengenai pembagian peran dalam keluarga
6. Rasa Bersalah dan Konflik Kesetiaan
Gambaran pergeseran kesetiaan
pada siklus kehidupan keluarga dapat membawa
perasaan cemas dan rasa bersalah kepada anggota keluarga pada waktu yang
berbeda. Beban rasa bersalah dan konflik kesetiaan yang tinggi dapat
menyebabkan stress dan kehidupan dalam keluarga tidak mmbawa kebahagiaan lagi
sehingga dapat menyebabkan perceraian
Cara menghadapi dan Mengatasi Kerentanan keluarga
Berdasarkan enam aspek kerentanan keluarga sepanjang
kehidupannya maka berikut ini ada beberapa cara yang dapat diupayakan keluarga
untuk mencegah kerentanan tersebut berdampak negatif terhadap keluarga:
1.
Keterikatan dengan lingkungan
Pasangan suami istri harus menyadari
pentingnya menjadi bagian dari masyarakat sehingga senantiasa berupaya
berpartisipasi bahkan berkontribusi dalam kegiatan sosial.Urgensi Qudwah dan
Keteladanan simbol-simbol masyarakat (Tokoh dan pemuka) dan Keluarga Muslim di
tengah masyarakat karena mereka dipandang sebagai pengarah dan pembimbing
nilai, akhlaq dan aturan masyarakat.
Rasulullah SAW bersabda : “ Kalian datang
ke saudara kalian, maka perbaiki perjalanan, rapihkan pakaian, hingga kalian
menjadi tahi lalat (titik indah) di tengah-masyarakat, karena Allah tidak suka
dengan segala bentuk keingkaran dan perbuatan keji” (hadist hasan diriwayatkan
Abu Daud)
2.
kepemilikan Rumah
أَسْكِنُوهُنَّ
مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا
عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ
يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِن أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ
وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ
أُخْرَىٰ
Tempatkanlah
mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan
janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika
mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada
mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan
musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
Prinsip-prinsip dalam hal ini adalah : (1)
Pasangan lebih awal mempersiapkan diri dengan pengetahuan mengenai rumah,
karakteristik lokasi, harga dan cara memperoleh rumah yang terjangkau (2)
Merencanakan waktu dan cara pembelian rumah serta mengetahui detil informasi
terkait hal tersebut (3) Mengelola keuangan sebaik mungkin agar bisa membeli
ruman
3.
Tekanan Ekonomi
Para Ulama sepakat akan wajibnya nafkah
bagi istri ini.
عَلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ
نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَة
ٌ
بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ
ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Dan
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah
seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena
anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih
(sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak
ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,
maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang
patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat
apa yang kamu kerjakan.
Seorang istri, walaupun ia memiliki harta,
berhak untuk memperoleh nafkah secukupnya seperti makanan, minuman, tempat
tinggal, pakaian dan pengobatan dari penyakit sesuai kemampuan suaminya, baik
dalam kondisi sulit ataupunlapang tanpa boros dan pelit (yakni seimbang). Begitu pula menafkahi istri wajib dilakukan
sesuai dengan kelapangan suami dan tingkat kesulitannya.
Persiapan ekonomi sebelum menikah menjadi
penting dengan cara: (1) sebelum menikah, pasangan , khususnya kepala keluarga
mengembangkan kapasitas dan keahlian yang menjadi dasar penetapan dan
pengembangan karir (2) memiliki strategi nafkah yang mengoptimalkan yang
mengoptimalkan perolehan sumber daya ekonomi bagi keluarga (3) Keluarga memilih
gaya hidup yang sesuai agar tidak meningkatkan defisit penerimaan dan resiko
berhutang (4) suami dan istri bahu membahu berbagi peran dan tugas
mengoptimalkan potensi dan kapasitas untuk memperoleh sumbedaya ekonomi bagi
keluarga
4.
Ketika Istri bekerja
Aktivitas istri di luar rumah dalam
pandangan islam pada dasarnya adalah boleh, namun itu bukan tujuan awalnya,
tetapi sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan keluarga dan
masyarakat. Hukumnya bisa wajib, sunnah
dan haram sesuai situasi dan kondisi.
Ketika kondisi mendesak seorang istri bisa bekerja diluar rumah dan suaminya harus
mendukung istrinya dan menyediakan sarana ke arah sana sebagaimana ia
menolongnya dalam urusan rumah tangganya dan mendidikan anak-anaknya. Kontribusi
istri dalam mencari nafkah harus berdasarkan kesepakatan suami dan istri
dan sesuai dengan kemampuannya
Ketika istri bekerja Keluarga berupaya
memperoleh dukungan sosial dan melakukan penyeimbangan secara baik antar
pekerjaan dan keluarga. Strategi penyeimbangan dengan cara (1) mempertahankan,
menguatkan dan menata sistem keluarga (2)memodifikasi kerja keluarga (3)
mengelola ketegangan psikologis yang muncul (4) mengendalikan persepsi gaya
hidup (5) mengembangkan hubungan interpersonal.
5.
Pembagian peran
Pada dasarnya dalam islam ada kesetaraan
penuh antara laki-laki dan perempuan. Ia
dikukuhkan secara syar’i dalam mayoritas umum urusan urusan kehidupan. Pengecualiannya terdapat pada kekhususan
masing2 mereka karena sebagian tugas yang tidak mungkin dikerjakan oleh pihak
lain. Tidak ada alasan apapun yang
menghalangi adanya kontribusi beban sosisal antara laki-laki dan perempuan
untuk kemaslahatan publik bagi keluarga dan masyarakat.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ
اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Al Maidah : 2)
Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi
diantaranya : (1) merundingkan kejelasan
pembagian peran anggota keluarga (2) anggota keluarga diyakinkan untuk dapat
menerima pembagian kerja yang disepakati dan dikuatkan dengan menjalankan peran
tersebut (3) Dijalankan mekanisme ‘Reward and Punishment” agar semua anggota
keluarga berkomitmen menjalankan peran (4) Dijalankan mekanisme
pertanggungjawaban peran dari setiap anggota keluarga
6.
Rasa bersalah dan Konflik kesetiaan
Syariat islam mengharuskan pasangan suami
istri untuk ikhlas dan saling percaya terhadap satu sama lainnya, saling
memberikan nasehat dan kerjasama untuk melaksanakan tanggung jawab kehidupan
pernikahan dan pendidikan anak. Syariat
islam juga mendorong kedua pasangan untuk saling memahami sifat pasangannya,
untuk memiliki kesadaran atas perbedaan yang melekat, alami dan psikologi
masing-masing. Berupaya untuk
memperhatikan titik temu, bersikap positif terhadap keribadian yang lain ,
membatasi pemicu faktor2 perbedaan dan
mencari solusi jalan tengah untuk memuaskan keduanya.
Langkah yang bisa ditempuh diantaranya:
(1) mengkomunikasikan berbagai hal, mengenai aktivitas
sehari-hari, perasaan, emosi yangdiraskan anggota keluarga, khususnya
mengkomunikasikan hal-hal terkait keputusan penting (2) kejelasan pembagian
peran namun tetap terkandung fleksibilitas dalam implementasinya (3) membangun
dan memperbaharui hubungan suami istri
Solusi Praktis Untuk untuk mencegah Kerentanan
Keluarga
1. Memperkuat
Nilai-Nilai Agama danMoralitas
2. Memberikan Pendidikan Pernikahan
(PraNikah dan Pasca Nikah)
3. MemastikanKesejahteraanEkonomiKeluarga
4. Melestarikan
budaya dan kearifan lokal yang positif
5. Membuat sistem imunitas dalam keluarga
(Kasihsayang, kehangatan, komunikasi)
6. Memastikan pendidikan dan Kesehatan terjamin
Dampak Kerentanan Keluarga
1.
Keluarga memiliki peluang yang lebih besar menghadapi
konlik antar anggota keluarga
1.
Keluarga tidak mampu memfasilitasi secara optimal
kebutuhan anak untuk tumbuh dan berkembang
2.
Keluarga memiliki keterbatasan yang lebih besar untuk berkontribusi dalam lingkungan sosial
dan lingkungan yang lebuh luas lagi
3.
Keluarga lebih mudah mengalami krisis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar