Sabtu, 28 November 2020

Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw

 


MATERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN

                                              

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمدلله الذى ارسل الينا رسولاهادياالى دينه المستقيم وداعياالى الله باذنه وسراجامنيرا  اشهدان لا اله الا الله وحده وان محمدا عبده ورسوله صاحب الشريعةالاسلامية والصلاة والسلام على اشرف المرسلين محمدوعلى اله وصحبه واهل بيته اجمعين امابعد

 

Segala puji bagi Allah yang telah mengutus utusan kepada kita sebagai petunjuk agama yang lurus. Dengan izinnya beliau mengajak manusia kepada Allah. Beliau adalah lampu yang menyinari. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad adalah utusannya yang telah membawa syariat Islam. Sholawat serta salam mudah-mudahan tetap terlimpahkan kepada sebaik-baik utusan, yaitu junjungan kita Muhammad Saw. Beserta semua keluarga, para sahabatnya dan ahlu baitnya. Amma ba’du.

Ibu-ibu rohimakumullah

Tidak terasa kita sudah bertemu lagi dengan bulan Rabiul Awal, yakni bulannya kelahiran manusia agung, pembawa risalah agama Islam yang kita kenal Maulid Nabi Saw. Peringatan mauled nabi itu mengandung makna yang sangat luas, bukan hanya sekedar mengingat kelahirannya saja, namun mengingatkan tentang riwayat hidup dan perjuangannya. Dari riwayat hidup itulah kita dapat mengambil pelajaran kemudian kita jadikan suri tauladan atau contoh dalam mengarungi luasnya samudera kehidupan ini.

Mengerti tentang maulid itu sebagai wujud cinta kita kepada baginda Saw, cinta kita sebagai bukti dari ikrar setia yang kita ucapkan dalam kalimat syahadat.

اشهدان لا اله الا الله واشهدان محمدا رسول الله

“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah utusan Allah”

Nabi Muhammad lahir pada hari senin, 12 Rabiul awal tahun gajah. Wafat 12 Rabiul awal 632M, setelah menjalankan kewajiban dari Allah Swt. selama 23 tahun.  Beliau diangkat jadi rosul pada umur 40 tahun. Beliau sebagai pembawa Risalah serta sebagai rahmatan lil’alamin. Nabi Muhammad adalah nabi yang memiliki kepribadian yang sempurna. Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Ahzab (33); 21

21. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.

Sudah seharusnya kita mengikuti dan meneladani ahlak Rasulullah Saw. Karena beliau lah sebaik-baik manusia yang patut kita teladani. Marilah kita jaga iman kita, jangan sampai iman kita goncang (bolak-balik), kita berusaha agar dapat tuntutan agama yang suci dan luhur.

Demikian yang dapat disampaikan mudah-mudahan ada manfaatnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Jumat, 27 November 2020

KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

 


MATERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمدلله رب العزة والاعلام هوالرحمن الرحيم العلام  والصلاة والسلام على اشرف الائمة والمرسلين محمد خيرالانام القائم بارشادالناس الى الهدى والاعصام  والداعى الى سبل الاسلام  وعلى اله واصحابه ومن تبعه باحسان الى دارالسلام  امابعد

Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan memahami mengenai:

  1. Definisi keluarga
  2. Ruang lingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga
  3. Tugas perkembangan keluarga
  4. Indikator kesejahteraan keluarga
  5. Cara mecapai ketahanan dan kesejahteraan keluarga
  6. Dampak ketahanan keluarga 


PERTEMUAN KE-1

A.     Pendahuluan

Allah telah memuliakan manusia dan melebihkannya di atas banyak ciptaan-Nya, dan Dia mewariskan bumi kepadanya, agar diisi dengan beragam upaya pemenuhan kebutuhan fisik dan ruhani, hingga pembentukan sebuah masyarakat yang diliputi nilai-nilai ideal dari kebenaran, kebaikan, dan keadilan.

Maratibul  Al- Amal, adalah tingkatan amal untuk mencapai misi Rabbani, dan mencapai kondisi masyarakat yang diharapkan, terdiri dari 

·         Ishlah an-Nafs (Perbaikan diri sendiri).

·         Takwin bait al-muslim (Pembentukan keluarga muslim)

·         Irsyad Al-Mujtama’ (Membimbing Masyarakat)

  Tahrir al-Wathan (Pembebasan Tanah air)

  Ishlah al-Hukumah (Memperbaiki Pemerintah)

  I’adah Kiyan Ad Dauliy (Mengembalikan Eksistensi Seluruh Negara Islam)

  Ustadziyah al-’Alam (Menegakkan Kepemimpinan Dunia).

 

B.      Pernikahan dan Sistem Keluarga

      Pernikahan adalah ikatan sesuai aturan syariah yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan secara permanen dan terus menerus, atas dasar suka rela secara penuh dari keduanya, sesuai dengan hukum-hukum yang terperinci secara syariat.

      “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Rum:21)

C.      Kedudukan Pernikahan

1.      Pernikahan sebagai fitrah kemanusiaan, keniscayaan sosial, dan sistem dasar yang menjadi syarat pembentukan keluarga dan ikatan sosial antara keluarga dalam satu masyarakat.

“Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik.Maka mengapa mereka beriman kepada yag bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS An Nahl: 72)

2.      Cara untuk membersihkan aspek seksual manusia, meluruskan perilaku individu dan perilaku sosial.

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri dengan beriman.”(QS Al Ala: 14).

3.      Sunnah para Rasul Alaihimussalam

D.     Cakupan dan Ruang Lingkup Keluarga

      Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang mengalami perubahan-perubahan, baik perubahan secara internal (di dalam keluarga) maupun secara eksternal.

      Perubahan secara internal; penambahan jumlah anggota keluarga, jenjang pendidikan anak semakin meningkat, bertambahnya usia setiap anggota keluarga, dan lain-lain.

      Perubahan secara eksternal; perubahan yang terjadi di luar keluarga, perubahan teknologi, perubahan sosial masyarakat, gaya hidup, kebijakan pemerintah.

      Keluarga dalam Islam tidak terbatas pada pasangan dan anak-anak saja, tetapi meluas kepada jaringan luas kerabat dari kakek dan nenek, saudara laki-laki dan perempuan, paman (dari bapak), bibi (dari bapak), paman (dari ibu), dan bibi dari ibu serta lainnya yang dipertemukan karena satu keturunan, pernikahan atau susuan, dimana pun mereka berada, dan meluas bahkan bisa meliputi seluruh unsur masyarakat

      Keluarga adalah komunitas manusia yang terdiri laki-laki dan perempan yang memiliki keterikatan emosional, sosial dan finansial yang dipadukan oleh hak dan kewajiban.

      “Berikanlah mas kawin atau mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”. (QS An Nisaa: 4).

      Merupakan batu bata pertama dan unit terkecil dan fundamental bagi sebuah tatanan masyarakat.

      Adanya kepemimpinan seorang laki-laki seorang suami (Qiwamah Rijal), yang mengatur segala urusan berdasarkan aturan dan hukum-hukum syariah yang tertuang dalam Al Qur’an dan As Sunnah.(An Nisa: 34).

Demikian yang dapat disampaikan mudah-mudahan ada manfaatnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Kamis, 26 November 2020

MENYEGERAKAN DAN MEMUDAHKAN PERNIKAHAN

 




MATERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمدلله الذى انعم علينا بنعمة الايمان والاسلام  وهي اعظم النعم  اشهدان لااله الاالله وحد لا شريكله واشهدان محمدا عبده ورسوله  اللهم صلى وسلم وبارك على سيدنا محمدوعلى اله واصحابه اجمعين امابعد

Allah Swt berfirman dalam QS. Yasin : 36,

36. Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.

v  Adalah sunnah hukumnya menyegerakan pernikahan seorang anak laki-laki yang sudah mampu  secara materi dan kejiwaan dalam memikul beban pernikahan.

v    Dan sunnah pula menyegerakan pernikahan seorang anak perempuan jika sudah siap secara fisik dan psikologis untuk menunaikan kewajibannya sebagai seorang istri.

v  Diantara sunnah menikah adalah memudahkan seluruh urusan pernikahan, sebagai langkah antisipasi dari penyimpangan akhlak dan penyimpangan seksual.

v  Selain itu, dalam melangsungkan sebuah pernikahan ada misi Rabbani untuk membangun sebuah peradaban

v  Diriwayatkan dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda:

v   “Diantara keberkahan seorang wanita adalah memudahkan proses dikhitbah dan memudahkan jumlah maharnya”  (HR.Ahmad)

Persiapan Yang Harus Dimiliki Oleh Pasangan Yang Akan Menikah

}  Persiapan Spriritual

}  Persiapan Konsepsional

}  Persiapan Kepribadian

}  Persiapan Fisik

}  Persiapan Material

}  Persiapan Sosial

 

Menuju Jenjang Pernikahan

Khitbah

Pengertian Khitbah:

Seorang laki-laki yang menyatakan keinginannya untuk menikahi seorang perempuan yang keinginannya itu diterima oleh perempuan dan walinya. Kemudian mereka saling berjanji untuk melaksanakan akad nikah dimasa yang akan datang.

Konsekuensi dari Khitbah

Khitbah bukanlah pernikahan, sehingga ia tidak mengikat apapun dan tidak menjadikan yang haram menjadi halal. Mereka masih dianggap sebagai orang asing sampai terjadinya akad nikah

Tidak diperbolehkan mengkhitbah perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain

Tidak diperbolehkan mengkhitbah perempuan yang menjadi mahram

Memutuskan khitbah dan konsekuensinya:

Secara syari, makruh bagi yang mengkhitbah ataupun yang dikhitbah untuk memutuskan khitbah kecuali untuk kemaslahatan yang disyari’atkan.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

BAB I DASAR PERKAWINAN Pasal 1;  Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa

PENTINGNYA KESIAPAN MENIKAH

Alasan Pentingnya calon pasangan memiliki kesiapan menikah :

          Memudahkan Pasangan Memenuhi Tugas Perkembangan Keluarga;

          Memiliki Kematangan Kepribadian Untuk Menjalankan Fungsi Keluarga;

          Memudahkan Pasangan Suami Istri Mencapai Kebahagiaan Dalam Kehidupan Berkeluarga;

          Memiliki Kemampuan, Keterampilan Dalam Mengelola Keluarga;

          Memiliki Tujuan Yang Jelas Dalam Membina Keluarga.

Rapaport Duval (1971) KRITERIA KESIAPAN MENIKAH :

          Siap Untuk Menjadi Pasangan Suami Istri;

          Siap Untuk Berubah Dari Kehidupan Bebas Menjadi Hubungan Sebagai Pasangan;

          Memiliki Kelembutan Dan Kasih Sayang;

          Peka Terhadap Emosi;

          Menyatukan Rencana Dengan Pasangannya;

          Memiliki Penilaian Yang Realistis;

          Memiliki Rancangan;

          Mengatur Keuangan Keluarga;

          Siap Menjadi Pasangan Setia.

          Siap Untuk Menjadi Pasangan Suami Istri;

          Siap Untuk Berubah Dari Kehidupan Bebas Menjadi Hubungan Sebagai Pasangan;

          Memiliki Kelembutan Dan Kasih Sayang;

          Peka Terhadap Emosi;

          Menyatukan Rencana Dengan Pasangannya;

          Memiliki Penilaian Yang Realistis;

          Memiliki Rancangan;

          Mengatur Keuangan Keluarga;

          Siap Menjadi Pasangan Setia.

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESIAPAN NIKAH

  1. Kesiapan Usia;
  2. Kematangan Sosial;
  3. Kesehatan Emosional;
  4. Keteladanan;
  5. Kesiapan Finansial;
  6. Kesiapan Waktu.

DAMPAK NEGATIF KETIDAKSIAPAN PERNIKAHAN BAGI PASANGAN :

1.       Potensi Konflik Antar Pasangan Cenderung Tinggi;

2.       Kurangnya Kematangan Emosi;

3.       Memiliki Tingkat Stress Yang Tinggi;

4.       Kebahagiaan Perkawinan Rendah;

5.       Rawan Perceraian;

6.       Rendahnya Kesiapan Finansial;

7.       Sulit Untuk Melakukan Adaptasi Terhadap Perubahan.


 Demikian yang dapat disampaikan. Mudah-mudahan ada manfaatnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Minggu, 22 November 2020

PROPOSAL PARTISIPASI LOMBA SELEKSI TILAWATIL QUR’AN (STQ)

PROPOSAL PARTISIPASI LOMBA SELEKSI TILAWATIL QUR’AN (STQ)

SE-KECAMATAN TOMO

 


LATAR BELAKANG

 Al-qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta umatnya dan merupakan bacaan utama bagi umat muslim di seluruh jagat raya. Al-Qur’an ini sebagai petunjuk bagi umat Islam dalam beribadah kepadaNya. Isi al-Qur’an merupakan penyempurnaan wahyu Allah sebelumnya dimana isinya  menyangkut hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan sesama manusia dan juga manusia dengan lingkungannya. Hal –hal mengenai tauhid, akidah, ahklak dan fikih semuanya terkandung dalam Al-qur’an.

Pada era globalisasi ini, Al-qur’an yang begitu indah bacaannya sudah mulai dilupakan orang, sekarang orang lebih memilih membaca buku ilmu pengetahuan modern atau novel daripada membaca Al-Qur’an. Globalisasi telah merubah gaya hidup bangsa kita terutama generasi muda, maka kami dari Pemuka Agama  ingin mengembalikan gaya hidup generasi muda kita untuk kembali mencintai Al-Qur’an dan tetap berpegang teguh padanya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah ikut partisipasi acara Lomba Seleksi Tilawatil Qur’an Tingkat Kecamatan Tomo dan beberapa lomba lainnya yang bertemakan ketakwaan kepada Allah SWT.

 

TUJUAN

Tujuan dari partisipasi kegiatan Lomba Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ), antara lain:

  1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT
  2. Mengembangkan minat dan bakat baca Al-Qur’an antar TPQ desa Bugel,
  3. Mempererat rasa kekeluargaan antar peserta,
  4. Memberikan kesempatan untuk berkompetisi secara sehat dengan menjunjung tinggi sportifitas
  5. Memperdalam pengetahuan agama Islam khususnya Al Qur’an
  6. Mampu membina dan mendidik serta membangun generasi penerus yang kuat dalam keimanan kepada Allah SWT

 

NAMA DAN TEMA KEGIATAN

Nama         : “ Lomba Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ)

Tema         : Al-Qur’an sebagai pembentuk kepribadian mukmin sejati 

 

BENTUK KEGIATAN

 Kegiatan-kegiatan yang menurut rencana akan dilaksanakan ada beberapa kategori yang diperlombakan :

1.      Musabaqah Tilawatil Qur’an : berupa membaca dan melantunkan ayat suci Al Qur’an, kategori anak-anak, remaja dan dewasa,

2.      Kaligrafi

 

SASARAN KEGIATAN

Sasaran  kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Kaligrafi  ini yaitu :

  1. Sasaran Peserta

Warga Masyarakat se-Kec.Tomo

  1. Sasaran khusus

Anak anak , Remaja dan dewasa se- desa Bugel

 

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

       Kegiatan ini akan diselenggarakan pada  :

Hari, Tanggal  : Rabu, 25 November 2020

Waktu             :  07.30 - 12.00 WIB

Tempat            :  Masjid Agung Tomo, dan Kantor Kecamatan Tomo

 

PENUTUP

Semoga dengan adanya proposal ini dapat memberikan gambaran  mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan. Besar harapan kami kepada semua pihak yang terkait agar dapat mendukung dan membantu tercapainya kegiatan ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.


Lampiran – lampiran


 SUSUNAN PANITIA

  • Penanggung Jawab sekaligus Ketua Pelaksana: Arif (Ketua DKM Mesjid Al-Fitroh )                           
  • Sekretaris                   : Cahyati Srirahayu
  • Penyuluh PAI Non PNS Desa Bugel : Sumiati, S.Sos.I

 

PESERTA PAWAI

  1. TPQ Al-Fitroh
  2. TPQ Al-Ikhlas Godang
  3. TPQ Al-Ikhlas Gandawesi

                                               

PESERTA LOMBA TERLAMPIR

 

                                          SUSUNAN ACARA

1.    : Kumpul di halaman masjid Agung Tomo

2.    : Start Pawai Menuju Kantor Kecamatan Tomo

3.    : Upacara Pembukaan

4.    : Tilawah dan Pembacaan Sholawat

5.    : Sambutan Ketua Panitia

6.    : Sambutan dari Camat

7.    : Lomba STQ

8.    : Lomba Kaligrafi

9.    : Pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah

10.  : Penutup

 


RENCANA  ANGGARAN BIAYA DALAM PROPOSAL

 

Pemasukan    

 

Anggaran Dana Desa bid. Keagamaan     

1,000,000

 

 

Alokasi

 

Banyaknya

Harga

Jumlah

Pengeluaran 

 

Transportasi   3 Angkot PP

 

3

100,000

300,000

 

 

Konsumsi     50 orang

 

50

10,000

500,000

 

Dokumentasi

 

1

200,000

200,000

Total

1,000,000


  Terbilang : Satu Juta Rupiah                                                    


PENUTUP

Demikian proposal ini kami sampaikan, semoga keberkahan Allah SWT selalu bersama kita. Amin Allahumma amin.

 

Bugel, 22 November 2020

 

Penanggung jawab sekaligus ketua,

 

Arif

Sekretaris,

 

Cahyati Srirahayu

Mengetahui,

Penyuluh PAI Non PNS Desa Bugel

 

Sumiati, S.Sos.I