Kamis, 26 November 2020

MENYEGERAKAN DAN MEMUDAHKAN PERNIKAHAN

 




MATERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمدلله الذى انعم علينا بنعمة الايمان والاسلام  وهي اعظم النعم  اشهدان لااله الاالله وحد لا شريكله واشهدان محمدا عبده ورسوله  اللهم صلى وسلم وبارك على سيدنا محمدوعلى اله واصحابه اجمعين امابعد

Allah Swt berfirman dalam QS. Yasin : 36,

36. Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.

v  Adalah sunnah hukumnya menyegerakan pernikahan seorang anak laki-laki yang sudah mampu  secara materi dan kejiwaan dalam memikul beban pernikahan.

v    Dan sunnah pula menyegerakan pernikahan seorang anak perempuan jika sudah siap secara fisik dan psikologis untuk menunaikan kewajibannya sebagai seorang istri.

v  Diantara sunnah menikah adalah memudahkan seluruh urusan pernikahan, sebagai langkah antisipasi dari penyimpangan akhlak dan penyimpangan seksual.

v  Selain itu, dalam melangsungkan sebuah pernikahan ada misi Rabbani untuk membangun sebuah peradaban

v  Diriwayatkan dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda:

v   “Diantara keberkahan seorang wanita adalah memudahkan proses dikhitbah dan memudahkan jumlah maharnya”  (HR.Ahmad)

Persiapan Yang Harus Dimiliki Oleh Pasangan Yang Akan Menikah

}  Persiapan Spriritual

}  Persiapan Konsepsional

}  Persiapan Kepribadian

}  Persiapan Fisik

}  Persiapan Material

}  Persiapan Sosial

 

Menuju Jenjang Pernikahan

Khitbah

Pengertian Khitbah:

Seorang laki-laki yang menyatakan keinginannya untuk menikahi seorang perempuan yang keinginannya itu diterima oleh perempuan dan walinya. Kemudian mereka saling berjanji untuk melaksanakan akad nikah dimasa yang akan datang.

Konsekuensi dari Khitbah

Khitbah bukanlah pernikahan, sehingga ia tidak mengikat apapun dan tidak menjadikan yang haram menjadi halal. Mereka masih dianggap sebagai orang asing sampai terjadinya akad nikah

Tidak diperbolehkan mengkhitbah perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain

Tidak diperbolehkan mengkhitbah perempuan yang menjadi mahram

Memutuskan khitbah dan konsekuensinya:

Secara syari, makruh bagi yang mengkhitbah ataupun yang dikhitbah untuk memutuskan khitbah kecuali untuk kemaslahatan yang disyari’atkan.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

BAB I DASAR PERKAWINAN Pasal 1;  Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa

PENTINGNYA KESIAPAN MENIKAH

Alasan Pentingnya calon pasangan memiliki kesiapan menikah :

          Memudahkan Pasangan Memenuhi Tugas Perkembangan Keluarga;

          Memiliki Kematangan Kepribadian Untuk Menjalankan Fungsi Keluarga;

          Memudahkan Pasangan Suami Istri Mencapai Kebahagiaan Dalam Kehidupan Berkeluarga;

          Memiliki Kemampuan, Keterampilan Dalam Mengelola Keluarga;

          Memiliki Tujuan Yang Jelas Dalam Membina Keluarga.

Rapaport Duval (1971) KRITERIA KESIAPAN MENIKAH :

          Siap Untuk Menjadi Pasangan Suami Istri;

          Siap Untuk Berubah Dari Kehidupan Bebas Menjadi Hubungan Sebagai Pasangan;

          Memiliki Kelembutan Dan Kasih Sayang;

          Peka Terhadap Emosi;

          Menyatukan Rencana Dengan Pasangannya;

          Memiliki Penilaian Yang Realistis;

          Memiliki Rancangan;

          Mengatur Keuangan Keluarga;

          Siap Menjadi Pasangan Setia.

          Siap Untuk Menjadi Pasangan Suami Istri;

          Siap Untuk Berubah Dari Kehidupan Bebas Menjadi Hubungan Sebagai Pasangan;

          Memiliki Kelembutan Dan Kasih Sayang;

          Peka Terhadap Emosi;

          Menyatukan Rencana Dengan Pasangannya;

          Memiliki Penilaian Yang Realistis;

          Memiliki Rancangan;

          Mengatur Keuangan Keluarga;

          Siap Menjadi Pasangan Setia.

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESIAPAN NIKAH

  1. Kesiapan Usia;
  2. Kematangan Sosial;
  3. Kesehatan Emosional;
  4. Keteladanan;
  5. Kesiapan Finansial;
  6. Kesiapan Waktu.

DAMPAK NEGATIF KETIDAKSIAPAN PERNIKAHAN BAGI PASANGAN :

1.       Potensi Konflik Antar Pasangan Cenderung Tinggi;

2.       Kurangnya Kematangan Emosi;

3.       Memiliki Tingkat Stress Yang Tinggi;

4.       Kebahagiaan Perkawinan Rendah;

5.       Rawan Perceraian;

6.       Rendahnya Kesiapan Finansial;

7.       Sulit Untuk Melakukan Adaptasi Terhadap Perubahan.


 Demikian yang dapat disampaikan. Mudah-mudahan ada manfaatnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Tidak ada komentar:

Posting Komentar