MATERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله الذى انعم علينا بنعمة الايمان
والاسلام وهي اعظم النعم اشهدان لااله الاالله وحد لا شريكله واشهدان
محمدا عبده ورسوله اللهم صلى وسلم وبارك
على سيدنا محمدوعلى اله واصحابه اجمعين امابعد
Allah Swt berfirman dalam QS. Yasin : 36,
36. Maha Suci Tuhan yang telah
menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh
bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.
v
Adalah
sunnah hukumnya menyegerakan pernikahan seorang anak laki-laki yang sudah
mampu secara materi dan kejiwaan dalam
memikul beban pernikahan.
v
Dan sunnah pula menyegerakan pernikahan
seorang anak perempuan jika sudah siap secara fisik dan psikologis untuk
menunaikan kewajibannya sebagai seorang istri.
v
Diantara
sunnah menikah adalah memudahkan seluruh urusan pernikahan, sebagai langkah
antisipasi dari penyimpangan akhlak dan penyimpangan seksual.
v
Selain
itu, dalam melangsungkan sebuah pernikahan ada misi Rabbani untuk membangun
sebuah peradaban
v
Diriwayatkan
dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda:
v
“Diantara keberkahan seorang wanita adalah
memudahkan proses dikhitbah dan memudahkan jumlah maharnya” (HR.Ahmad)
Persiapan Yang Harus Dimiliki Oleh Pasangan Yang Akan
Menikah
} Persiapan Spriritual
} Persiapan Konsepsional
} Persiapan Kepribadian
} Persiapan Fisik
} Persiapan Material
} Persiapan Sosial
Menuju
Jenjang Pernikahan
Khitbah
Pengertian
Khitbah:
Seorang
laki-laki yang menyatakan keinginannya untuk menikahi seorang perempuan yang
keinginannya itu diterima oleh perempuan dan walinya. Kemudian mereka saling
berjanji untuk melaksanakan akad nikah dimasa yang akan datang.
Konsekuensi
dari Khitbah
Khitbah
bukanlah pernikahan, sehingga ia tidak mengikat apapun dan tidak menjadikan
yang haram menjadi halal. Mereka masih dianggap sebagai orang asing sampai
terjadinya akad nikah
Tidak
diperbolehkan mengkhitbah perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain
Tidak
diperbolehkan mengkhitbah perempuan yang menjadi mahram
Memutuskan
khitbah dan konsekuensinya:
Secara
syari, makruh bagi yang mengkhitbah ataupun yang dikhitbah untuk memutuskan
khitbah kecuali untuk kemaslahatan yang disyari’atkan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG
PERKAWINAN
BAB I DASAR PERKAWINAN Pasal 1; Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa
PENTINGNYA KESIAPAN
MENIKAH
Alasan
Pentingnya calon pasangan memiliki kesiapan menikah :
•
Memudahkan Pasangan Memenuhi Tugas Perkembangan
Keluarga;
•
Memiliki Kematangan Kepribadian Untuk
Menjalankan Fungsi Keluarga;
•
Memudahkan Pasangan Suami Istri Mencapai
Kebahagiaan Dalam Kehidupan Berkeluarga;
•
Memiliki Kemampuan, Keterampilan Dalam
Mengelola Keluarga;
•
Memiliki Tujuan Yang Jelas Dalam Membina
Keluarga.
Rapaport
Duval (1971) KRITERIA KESIAPAN MENIKAH :
•
Siap Untuk Menjadi Pasangan Suami Istri;
•
Siap Untuk Berubah Dari Kehidupan Bebas Menjadi
Hubungan Sebagai Pasangan;
•
Memiliki Kelembutan Dan Kasih Sayang;
•
Peka Terhadap Emosi;
•
Menyatukan Rencana Dengan Pasangannya;
•
Memiliki Penilaian Yang Realistis;
•
Memiliki Rancangan;
•
Mengatur Keuangan Keluarga;
•
Siap Menjadi Pasangan Setia.
•
Siap Untuk Menjadi Pasangan Suami Istri;
•
Siap Untuk Berubah Dari Kehidupan Bebas Menjadi
Hubungan Sebagai Pasangan;
•
Memiliki Kelembutan Dan Kasih Sayang;
•
Peka Terhadap Emosi;
•
Menyatukan Rencana Dengan Pasangannya;
•
Memiliki Penilaian Yang Realistis;
•
Memiliki Rancangan;
•
Mengatur Keuangan Keluarga;
•
Siap Menjadi Pasangan Setia.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESIAPAN NIKAH
- Kesiapan Usia;
- Kematangan Sosial;
- Kesehatan Emosional;
- Keteladanan;
- Kesiapan Finansial;
- Kesiapan Waktu.
DAMPAK
NEGATIF KETIDAKSIAPAN PERNIKAHAN BAGI PASANGAN :
1. Potensi Konflik
Antar Pasangan Cenderung Tinggi;
2. Kurangnya
Kematangan Emosi;
3. Memiliki
Tingkat Stress Yang Tinggi;
4. Kebahagiaan
Perkawinan Rendah;
5. Rawan
Perceraian;
6. Rendahnya
Kesiapan Finansial;
7. Sulit Untuk
Melakukan Adaptasi Terhadap Perubahan.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Tidak ada komentar:
Posting Komentar