MATERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العزة والاعلام هوالرحمن الرحيم
العلام والصلاة والسلام على اشرف الائمة
والمرسلين محمد خيرالانام القائم بارشادالناس الى الهدى والاعصام والداعى الى سبل الاسلام وعلى اله واصحابه ومن تبعه باحسان الى
دارالسلام امابعد
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan
memahami mengenai:
- Definisi keluarga
- Ruang lingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga
- Tugas perkembangan keluarga
- Indikator kesejahteraan keluarga
- Cara mecapai ketahanan dan kesejahteraan keluarga
- Dampak ketahanan keluarga
PERTEMUAN KE-1
A. Pendahuluan
Allah telah memuliakan manusia dan melebihkannya di atas banyak ciptaan-Nya, dan Dia mewariskan
bumi kepadanya, agar diisi dengan beragam upaya pemenuhan kebutuhan fisik dan
ruhani, hingga pembentukan sebuah masyarakat yang diliputi nilai-nilai ideal
dari kebenaran, kebaikan, dan keadilan.
Maratibul Al- Amal,
adalah tingkatan amal untuk mencapai misi Rabbani, dan mencapai kondisi
masyarakat yang diharapkan, terdiri dari
·
Ishlah an-Nafs (Perbaikan diri sendiri).
·
Takwin bait al-muslim (Pembentukan keluarga
muslim)
·
Irsyad Al-Mujtama’ (Membimbing Masyarakat)
Tahrir al-Wathan (Pembebasan Tanah air)
Ishlah al-Hukumah (Memperbaiki Pemerintah)
I’adah Kiyan Ad Dauliy (Mengembalikan Eksistensi Seluruh Negara Islam)
Ustadziyah al-’Alam (Menegakkan Kepemimpinan Dunia).
B.
Pernikahan
dan Sistem Keluarga
• Pernikahan adalah ikatan sesuai aturan syariah yang
mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan secara permanen dan terus
menerus, atas dasar suka rela secara penuh dari keduanya, sesuai dengan
hukum-hukum yang terperinci secara syariat.
• “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir.” (QS Ar-Rum:21)
C.
Kedudukan
Pernikahan
1. Pernikahan sebagai fitrah kemanusiaan, keniscayaan
sosial, dan sistem dasar yang menjadi syarat pembentukan keluarga dan ikatan
sosial antara keluarga dalam satu masyarakat.
“Allah
menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu
dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang
baik-baik.Maka mengapa mereka beriman kepada yag bathil dan mengingkari nikmat
Allah?” (QS An Nahl: 72)
2. Cara untuk membersihkan aspek seksual manusia,
meluruskan perilaku individu dan perilaku sosial.
“Sesungguhnya
beruntunglah orang yang membersihkan diri dengan beriman.”(QS Al Ala: 14).
3. Sunnah para Rasul Alaihimussalam
D.
Cakupan dan
Ruang Lingkup Keluarga
• Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang
mengalami perubahan-perubahan, baik perubahan secara internal (di dalam
keluarga) maupun secara eksternal.
• Perubahan secara internal; penambahan jumlah anggota
keluarga, jenjang pendidikan anak semakin meningkat, bertambahnya usia setiap
anggota keluarga, dan lain-lain.
• Perubahan secara eksternal; perubahan yang terjadi di
luar keluarga, perubahan teknologi, perubahan sosial masyarakat, gaya hidup,
kebijakan pemerintah.
• Keluarga dalam Islam tidak terbatas pada pasangan dan
anak-anak saja, tetapi meluas kepada jaringan luas kerabat dari kakek dan
nenek, saudara laki-laki dan perempuan, paman (dari bapak), bibi (dari bapak),
paman (dari ibu), dan bibi dari ibu serta lainnya yang dipertemukan karena satu
keturunan, pernikahan atau susuan, dimana pun mereka berada, dan meluas bahkan
bisa meliputi seluruh unsur masyarakat
• Keluarga adalah komunitas manusia yang terdiri
laki-laki dan perempan yang memiliki keterikatan emosional, sosial dan
finansial yang dipadukan oleh hak dan kewajiban.
• “Berikanlah mas kawin atau mahar kepada wanita yang
kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”. (QS An Nisaa: 4).
• Merupakan batu bata pertama dan unit terkecil dan
fundamental bagi sebuah tatanan masyarakat.
• Adanya kepemimpinan seorang laki-laki seorang suami (Qiwamah
Rijal), yang mengatur segala urusan berdasarkan aturan dan hukum-hukum
syariah yang tertuang dalam Al Qur’an dan As Sunnah.(An Nisa: 34).
Demikian yang dapat disampaikan mudah-mudahan ada manfaatnya.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Tidak ada komentar:
Posting Komentar