Jumat, 27 November 2020

KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

 


MATERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمدلله رب العزة والاعلام هوالرحمن الرحيم العلام  والصلاة والسلام على اشرف الائمة والمرسلين محمد خيرالانام القائم بارشادالناس الى الهدى والاعصام  والداعى الى سبل الاسلام  وعلى اله واصحابه ومن تبعه باحسان الى دارالسلام  امابعد

Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan memahami mengenai:

  1. Definisi keluarga
  2. Ruang lingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga
  3. Tugas perkembangan keluarga
  4. Indikator kesejahteraan keluarga
  5. Cara mecapai ketahanan dan kesejahteraan keluarga
  6. Dampak ketahanan keluarga 


PERTEMUAN KE-1

A.     Pendahuluan

Allah telah memuliakan manusia dan melebihkannya di atas banyak ciptaan-Nya, dan Dia mewariskan bumi kepadanya, agar diisi dengan beragam upaya pemenuhan kebutuhan fisik dan ruhani, hingga pembentukan sebuah masyarakat yang diliputi nilai-nilai ideal dari kebenaran, kebaikan, dan keadilan.

Maratibul  Al- Amal, adalah tingkatan amal untuk mencapai misi Rabbani, dan mencapai kondisi masyarakat yang diharapkan, terdiri dari 

·         Ishlah an-Nafs (Perbaikan diri sendiri).

·         Takwin bait al-muslim (Pembentukan keluarga muslim)

·         Irsyad Al-Mujtama’ (Membimbing Masyarakat)

  Tahrir al-Wathan (Pembebasan Tanah air)

  Ishlah al-Hukumah (Memperbaiki Pemerintah)

  I’adah Kiyan Ad Dauliy (Mengembalikan Eksistensi Seluruh Negara Islam)

  Ustadziyah al-’Alam (Menegakkan Kepemimpinan Dunia).

 

B.      Pernikahan dan Sistem Keluarga

      Pernikahan adalah ikatan sesuai aturan syariah yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan secara permanen dan terus menerus, atas dasar suka rela secara penuh dari keduanya, sesuai dengan hukum-hukum yang terperinci secara syariat.

      “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Rum:21)

C.      Kedudukan Pernikahan

1.      Pernikahan sebagai fitrah kemanusiaan, keniscayaan sosial, dan sistem dasar yang menjadi syarat pembentukan keluarga dan ikatan sosial antara keluarga dalam satu masyarakat.

“Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik.Maka mengapa mereka beriman kepada yag bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS An Nahl: 72)

2.      Cara untuk membersihkan aspek seksual manusia, meluruskan perilaku individu dan perilaku sosial.

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri dengan beriman.”(QS Al Ala: 14).

3.      Sunnah para Rasul Alaihimussalam

D.     Cakupan dan Ruang Lingkup Keluarga

      Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang mengalami perubahan-perubahan, baik perubahan secara internal (di dalam keluarga) maupun secara eksternal.

      Perubahan secara internal; penambahan jumlah anggota keluarga, jenjang pendidikan anak semakin meningkat, bertambahnya usia setiap anggota keluarga, dan lain-lain.

      Perubahan secara eksternal; perubahan yang terjadi di luar keluarga, perubahan teknologi, perubahan sosial masyarakat, gaya hidup, kebijakan pemerintah.

      Keluarga dalam Islam tidak terbatas pada pasangan dan anak-anak saja, tetapi meluas kepada jaringan luas kerabat dari kakek dan nenek, saudara laki-laki dan perempuan, paman (dari bapak), bibi (dari bapak), paman (dari ibu), dan bibi dari ibu serta lainnya yang dipertemukan karena satu keturunan, pernikahan atau susuan, dimana pun mereka berada, dan meluas bahkan bisa meliputi seluruh unsur masyarakat

      Keluarga adalah komunitas manusia yang terdiri laki-laki dan perempan yang memiliki keterikatan emosional, sosial dan finansial yang dipadukan oleh hak dan kewajiban.

      “Berikanlah mas kawin atau mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”. (QS An Nisaa: 4).

      Merupakan batu bata pertama dan unit terkecil dan fundamental bagi sebuah tatanan masyarakat.

      Adanya kepemimpinan seorang laki-laki seorang suami (Qiwamah Rijal), yang mengatur segala urusan berdasarkan aturan dan hukum-hukum syariah yang tertuang dalam Al Qur’an dan As Sunnah.(An Nisa: 34).

Demikian yang dapat disampaikan mudah-mudahan ada manfaatnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Tidak ada komentar:

Posting Komentar