Selasa, 02 Februari 2021

KERENTANAN KELUARGA

 MATERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN




Terdapat  kerentanan yang diprediksi sepanjang kehidupan keluarga. Mengetahui dan mengenal hal tersebut  sangat penting  agar keluarga dapat mencegahnya atau dapat mengembangkan upaya menghadapinya. “Keluarga adalah sistem Ilahi” ini adalah kalimat pertama yang ada pada pengantar Syaikh Abu Al Hamed Rabee dalam buku membumikan harapan , membangun keluarga muslim idaman. Bagaimana kita melihat sebuah sistem? Sebuah sistem apalagi sistem Ilahi pasti memiliki arahan, aturan atau panduan yang detail.  Artinya islam menyediakan bahan baku sekaligus tata cara mengolah dan mengelola bahan tersebut  hingga menghasilkan sebuah bangunan utuh sebuah keluarga Muslim.

Perangkat  utama untuk memelihara keutuhan rumah tangga yaitu faktor agama. Berdiri tegaknya pondasi rumah tangga akan ada ketika mamsing2 pihak memilih pasangannya di atas nilai dan norma agama akan melanggengkan dan mengokohkan bangunan tersebut. 

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak  yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan  orang-orang  musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum  mereka beriman. Sesungguhnya  budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan  ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Syariat Islam berupaya keras untuk meminimalisir faktor penyebab terjadinya perceraian, membenci dan tidak menyukai perceraian.  Dan sebaliknya menganjurkan masing2masing pasangan suami istri untuk berusaha keras membina rumah tangga yang utuh dengan penuh kesabaran dan ketabahan. 

Ruang Lingkup Kerentanan Keluarga

Kerentanan merupakan ketidakmampuan keluarga dalam merespon situasi krisis/konflik yang sangat erat kaitannya dengan potensi yang dapat menganggu kestabilan dan kesejahteraan keluarga . Faktor-faktor yang mempengaruhi kerentanan keluarga (Cutter, Susan L; Bryan J, Boruff ; dan W. Lynn Shirley 2003) meliputi:

1.      Kurangnya akses terhadap sumberdaya informasi, pengetahuan dan teknologi

2.      Terbatasnya akses terhadap kekuatan, kekuasaan, modal sosial, koneksi dan jejaring sosial

3.      Adat kebiasaan

4.      Nilai Budaya

Terdapat  beberapa  indikator kerentanan sosial ekonomi pada tingkat individu, yaitu:

1.      Usia

2.      Pendidikan

3.      Pendapatan, aset, beban ekonomi

4.      Status kerja

5.      Jenis tempat tinggal

6.      Rumah tempat tinggal

7.      Asuransi (kesehatan, harta dan masa tua)

8.      Kecacatan


Pentingnya Mengetahui Kerentanan Keluarga

Keluarga perlu mengetahui kerentanan dalam kehidupan keluarga agar mampu untuk:

1.        Melakukan antisipasi dan tindakan pencegahan

2.        Hati hati dalam mengambil keputusan

3.        Mengembangkan kemampuan agar mampu menghadapi konsekuensi dari  kerentanan

Mengetahui periode kritis terkait konsekuensi dari kerentanan


Potensi kerentanan Keluarga

Terdapat enam potensi Kerentanan keluarga sepanjang kehidupan keluarga

1.      Keterikatan dengan masyarakat

Keluarga  merupakan bagian dari masyarakat. Keluarga yang tidak mampu membangun keterikatan  dengan masyarakat dimana mereka tinggal akan berpengaruh terhadap dukungan sosial. Keterikatan dengan masyarakat dibangun melalui interaksi dan komunikasi. Keluarga yang tidak mampu membangun keterikatan dengan masyarakat tidak memiliki ketahanan sosial keluarga.

 

2.      Kepemilikan rumah

Rumah merupakan tempat keluarga melakukan aktivitasnya, tempat semua anggota keluarga berteduh dan berlindung. Oleh karena itu kebutuhan akan rumah menjadi kebutuhan yang pokok dan penting dipenuhi keluarga. Keluarga yang belum memiliki rumah akan menghadapi ketidakpastian, sehingga mengganggu proses membangun keterikatan dengan lingkungan. Kepemilikan rumah mencerminkan ketahanan fisik-ekonomi keluarga.

3.      Tekanan ekonomi

Ekonomi bukan satu-satunya aspek dalam kehidupan berkeluarga, namun menjdi aspek penting dan banyak mempengaruhi kehidupan keluarga. Tekanan ekonomi disebabkan oleh beberapa hal diantaranya pekerjaan yang tidak tetap dan tidak stabil, pendapatan yang lebih kecil dari kebutuhan, dan pengeluaran yang lebih besar.

4.      Istri bekerja

Terlibatnya  istri di sektor publik (karena berbagai alsan dan pertimbangan) tentu akan mengurangi sumberdayayang terbatas yaitu waktu, tenaga, perhatian istri yang harus dibagi antara tugas pekerjaan dengan tugas domestik. Hal tersebut menuntut kerjasama yang baik antara suami istri dan menuntut pengorbanan sumberdaya keluarga yang mumpuni.

5.      Peran dalam keluarga

Ketidakjelasan pembagian peran antar anggota keluarga merupakan sumber kerentanan keluarga, dapat mendatangkan kecemburuan dan menyebabkan konflik antar anggota keluarga. Diperlukan kesepakatan dan diskusi antar anggota keluarga mengenai pembagian peran dalam keluarga

      6.      Rasa Bersalah dan Konflik Kesetiaan

Gambaran pergeseran kesetiaan pada siklus kehidupan keluarga dapat membawa  perasaan cemas dan rasa bersalah kepada anggota keluarga pada waktu yang berbeda. Beban rasa bersalah dan konflik kesetiaan yang tinggi dapat menyebabkan stress dan kehidupan dalam keluarga tidak mmbawa kebahagiaan lagi sehingga dapat menyebabkan perceraian


Cara menghadapi dan Mengatasi Kerentanan keluarga



Berdasarkan enam aspek kerentanan keluarga sepanjang kehidupannya maka berikut ini ada beberapa cara yang dapat diupayakan keluarga untuk mencegah kerentanan tersebut berdampak negatif terhadap keluarga:

1.      Keterikatan dengan lingkungan

Pasangan suami istri harus menyadari pentingnya menjadi bagian dari masyarakat sehingga senantiasa berupaya berpartisipasi bahkan berkontribusi dalam kegiatan sosial.Urgensi Qudwah dan Keteladanan simbol-simbol masyarakat (Tokoh dan pemuka) dan Keluarga Muslim di tengah masyarakat karena mereka dipandang sebagai pengarah dan pembimbing nilai, akhlaq dan aturan masyarakat.

Rasulullah SAW bersabda : “ Kalian datang ke saudara kalian, maka perbaiki perjalanan, rapihkan pakaian, hingga kalian menjadi tahi lalat (titik indah) di tengah-masyarakat, karena Allah tidak suka dengan segala bentuk keingkaran dan perbuatan keji” (hadist hasan diriwayatkan Abu Daud)

 

2.      kepemilikan Rumah

 

 

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِن أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ

 

Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

 

Prinsip-prinsip dalam hal ini adalah : (1) Pasangan lebih awal mempersiapkan diri dengan pengetahuan mengenai rumah, karakteristik lokasi, harga dan cara memperoleh rumah yang terjangkau (2) Merencanakan waktu dan cara pembelian rumah serta mengetahui detil informasi terkait hal tersebut (3) Mengelola keuangan sebaik mungkin agar bisa membeli ruman

3.      Tekanan Ekonomi

Para Ulama sepakat akan wajibnya nafkah bagi istri ini.

 

عَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَة

ٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

 

Seorang istri, walaupun ia memiliki harta, berhak untuk memperoleh nafkah secukupnya seperti makanan, minuman, tempat tinggal, pakaian dan pengobatan dari penyakit sesuai kemampuan suaminya, baik dalam kondisi sulit ataupunlapang tanpa boros dan pelit (yakni seimbang).  Begitu pula menafkahi istri wajib dilakukan sesuai dengan kelapangan suami dan tingkat kesulitannya.

Persiapan ekonomi sebelum menikah menjadi penting dengan cara: (1) sebelum menikah, pasangan , khususnya kepala keluarga mengembangkan kapasitas dan keahlian yang menjadi dasar penetapan dan pengembangan karir (2) memiliki strategi nafkah yang mengoptimalkan yang mengoptimalkan perolehan sumber daya ekonomi bagi keluarga (3) Keluarga memilih gaya hidup yang sesuai agar tidak meningkatkan defisit penerimaan dan resiko berhutang (4) suami dan istri bahu membahu berbagi peran dan tugas mengoptimalkan potensi dan kapasitas untuk memperoleh sumbedaya ekonomi bagi keluarga

 

4.      Ketika Istri bekerja

Aktivitas istri di luar rumah dalam pandangan islam pada dasarnya adalah boleh, namun itu bukan tujuan awalnya, tetapi sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan keluarga dan masyarakat.  Hukumnya bisa wajib, sunnah dan haram sesuai situasi dan kondisi.

Ketika kondisi mendesak seorang istri  bisa bekerja diluar rumah dan suaminya harus mendukung istrinya dan menyediakan sarana ke arah sana sebagaimana ia menolongnya dalam urusan rumah tangganya dan mendidikan anak-anaknya.  Kontribusi  istri dalam mencari nafkah harus berdasarkan kesepakatan suami dan istri  dan sesuai dengan kemampuannya

Ketika istri bekerja Keluarga berupaya memperoleh dukungan sosial dan melakukan penyeimbangan secara baik antar pekerjaan dan keluarga. Strategi penyeimbangan dengan cara (1) mempertahankan, menguatkan dan menata sistem keluarga (2)memodifikasi kerja keluarga (3) mengelola ketegangan psikologis yang muncul (4) mengendalikan persepsi gaya hidup (5) mengembangkan hubungan interpersonal.

 

5.      Pembagian peran

Pada dasarnya dalam islam ada kesetaraan penuh antara laki-laki dan perempuan.  Ia dikukuhkan secara syar’i dalam mayoritas umum urusan urusan kehidupan.  Pengecualiannya terdapat pada kekhususan masing2 mereka karena sebagian tugas yang tidak mungkin dikerjakan oleh pihak lain.  Tidak ada alasan apapun yang menghalangi adanya kontribusi beban sosisal antara laki-laki dan perempuan untuk kemaslahatan publik bagi keluarga dan masyarakat.

 

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

 

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Al Maidah : 2)

 

Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi diantaranya :  (1) merundingkan kejelasan pembagian peran anggota keluarga (2) anggota keluarga diyakinkan untuk dapat menerima pembagian kerja yang disepakati dan dikuatkan dengan menjalankan peran tersebut (3) Dijalankan mekanisme ‘Reward and Punishment” agar semua anggota keluarga berkomitmen menjalankan peran (4) Dijalankan mekanisme pertanggungjawaban peran dari setiap anggota keluarga

 

6.      Rasa bersalah dan Konflik kesetiaan

Syariat islam mengharuskan pasangan suami istri untuk ikhlas dan saling percaya terhadap satu sama lainnya, saling memberikan nasehat dan kerjasama untuk melaksanakan tanggung jawab kehidupan pernikahan dan pendidikan anak.  Syariat islam juga mendorong kedua pasangan untuk saling memahami sifat pasangannya, untuk memiliki kesadaran atas perbedaan yang melekat, alami dan psikologi masing-masing.  Berupaya untuk memperhatikan titik temu, bersikap positif terhadap keribadian yang lain , membatasi pemicu faktor2 perbedaan  dan mencari solusi jalan tengah untuk memuaskan keduanya.

Langkah yang bisa ditempuh diantaranya:

(1) mengkomunikasikan berbagai hal, mengenai aktivitas sehari-hari, perasaan, emosi yangdiraskan anggota keluarga, khususnya mengkomunikasikan hal-hal terkait keputusan penting (2) kejelasan pembagian peran namun tetap terkandung fleksibilitas dalam implementasinya (3) membangun dan memperbaharui hubungan suami istri

 

 

Solusi Praktis Untuk untuk mencegah Kerentanan Keluarga

1.    Memperkuat Nilai-Nilai Agama danMoralitas

2.    Memberikan Pendidikan Pernikahan (PraNikah dan Pasca Nikah)

3.    MemastikanKesejahteraanEkonomiKeluarga

4.    Melestarikan budaya dan kearifan lokal yang positif

5.    Membuat sistem imunitas dalam keluarga (Kasihsayang, kehangatan, komunikasi)

6.    Memastikan pendidikan dan Kesehatan terjamin


Dampak Kerentanan Keluarga

1.      Keluarga memiliki peluang yang lebih besar menghadapi konlik antar anggota keluarga

1.      Keluarga tidak mampu memfasilitasi secara optimal kebutuhan anak untuk tumbuh dan berkembang

2.      Keluarga memiliki keterbatasan yang lebih besar  untuk berkontribusi dalam lingkungan sosial dan lingkungan yang lebuh luas lagi

3.      Keluarga lebih mudah mengalami krisis


MACAM-MACAM RUMAH TANGGA

 MATERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمدلله الذيخلق لكم من انفسكم ازواجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودة ورحمة  والصلاةوالسلام على من لا نبي بعده  وعلى اله وصحبه ومن والاه  لاحول ولاقوةالابالله  امابعد

Sebelum kita memutuskan untuk menikah pernahkah terbesit, Rumah Tangga seperti apa yang diharapkan? Macam- macam Rumah tangga yang ada disekitar kita diantaranya;

1.      Rumah tangga Bisnis

Pada awal dibinanya rumah tangga ini telah dihitung-hitung, berapa keuntungan materi yang akan diperoleh, bila aku menikah dengan si Fulan berapa tabunganku akan bertambah saat menikah dan setelah menikah. Apa pasanganku nanti dapat menambah tabungan ku atau malah akan mengurangi. Dan apabila kami punya anak, apakah nanti akan menguntungkan usaha yang kami jalankan, dst. Rumah tangga seperti ini banyak ditemukan di Negara Barat yang hanya berfikir materi. Allah Swt.berfirman: (QS. 34:37)


2.      Rumah tangga “Barak”

Yang terdengar dari rumah tangga ini hanya perintah-perintah atau komando-komando layaknya jendral kepada kopralnya. Bila si kopral tidak melaksanakan tugasnya atau lalai menjalankan tugas maka, konsekuensinya adalah hukuman. Baik berupa umpatan atau pukulan sehingga tidak ada suasana dialogis yang mesra, anggota keluarga sebagai kopral, selalu merasa tertekan dan takut kepada sang jendral. Sehingga selalu mengharapkan sang jendral segera keluar rumah.

 

3.      Rumah Tangga “Arena Tinju”

Bila suami dan istri memiliki derajat, kekuatan dan posisi yang setara serta pendapat yang benar yang harus terlaksana. Bila ada perbedaan dan salah paham, maka digelarlah “pertandingan”, cekcok, atau baku hantam, atau baku UFO (piring terbang). Masing-masing berusaha membuat KO lawannya dengan berbagai taktik. Tidak ada kata damai sebelum salah satunya menyerah.

 

4.      Rumah Tangga Islami

Rumah tangga yang ditegakkan berdasarkan adab-adab Islam, baik individu maupun seluruh anggota. Mereka berkumpul dan mencintai karena Allah. Saling menasihati ke jalan yang ma’ruf dan mencegah dari kemungkaran. Rumah tangga yang jadi panutan dan dambaan umat yang didalamnya selalu ditemukan suasana sakinah, mawadah dan rahmah. Merupakan surga dunia. Seperti yang disabdakan Rasulullah Saw, Baiti Jannati! Rumahku Surgaku.  

Demikian materi yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Rabu, 09 Desember 2020

Ciri-ciri Rumah Tangga Islami

 

MATERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN


                                               

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمدلله الذى ارسل الينا رسولاهادياالى دينه المستقيم وداعياالى الله باذنه وسراجامنيرا  اشهدان لا اله الا الله وحده وان محمدا عبده ورسوله صاحب الشريعةالاسلامية والصلاة والسلام على اشرف المرسلين محمدوعلى اله وصحبه واهل بيته اجمعين امابعد

 

Segala puji bagi Allah yang telah mengutus utusan kepada kita sebagai petunjuk agama yang lurus. Dengan izinnya beliau mengajak manusia kepada Allah. Beliau adalah lampu yang menyinari. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad adalah utusannya yang telah membawa syariat Islam. Sholawat serta salam mudah-mudahan tetap terlimpahkan kepada sebaik-baik utusan, yaitu junjungan kita Muhammad Saw. Beserta semua keluarga, para sahabatnya dan ahlu baitnya. Amma ba’du.

Ibu-ibu rohimakumullah

Ciri-ciri Rumah Tangga Islami dalam tafsir kitab Uqudullujain diantaranya;

  1. Didirikan atas dasar Ibadah

Rumah tangga didirikan atas dasar ibadah kepada Allah Swt, dari proses pemilihan jodoh, pernikahan (akad, walimah) sampai membina rumah tangga jauh dari unsur kemaksiatan atau tidak Islami. Sebagaimana tugas kita dimuka bumi yakni untuk ibadah. Firman Allah dalam QS. Azzariyat: 56


56. Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.

 

 

Beberapa contoh yang tidak Islami misalnya; pemilihan jodoh tidak berdasarkan agama; proses berpacaran, sebelum akad ada acara midodoreni (mandi kembang 7 rupa)

 

  1. Terjadi internalisasi Islam secara Kaffah

Dalam berumah tangga adab-adab Islam dipelajari dan diprakatekkan. Suami bertanggung jawab atas perkembangan pengetahuan keislaman istri, bersama-sama menyusun program pendidikan anaknya, saling tolong-menolong, dan bersama-sama mengingatkan untuk ibadah. Suami istri harus mempunyai pengetahuan yang cukup memadai tentang Islam.

 

  1. Terdapat QUDWAH (Keteladanan) yang dapat dicontoh oleh anak-anaknya

Mencontohkan yang baik missal; keluar masuk rumah berdo’a, ucapkan salam, cium tangan. Menegakkan sholat diawal waktu diawali dengan contoh dan perilaku dari orangtua nya sendiri. Jangan sampai kita menyuruh anak tapi kita sebagai orang tua nya tidak melakukannya.

 

  1. Adanya pembagian tugas sesuai syariat

Islam menegakkan hak dan kewajiban masing-masing anggota keluarga secara tepat dan manusiawi. Firman Allah QS. 4:32

32. Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

 

Suami dan istri harus paham apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

 

  1. Tercukupinya kebutuhan materi secara wajar

Suami harus membiayai kelangsungan kebutuhan materi keluarganya, sebagaimana tugas suami dalam QS. 2: 233;

233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.

 

 

  1. Menghindari hal-hal yang tidak Islami

Banyak kegiatan dan barang-barang yang tidak Islami di dalam rumah. Missal; ada benda-benda keramat, patung, TV / hiburan yang tidak Islami, dsb.

 

  1. Berperan dalam pembinaan Masyarakat

Keluarga Islami harus memberikan kontribusi yang cukup bagi perbaikan masyarakat sekitarnya. allah berfirman dalam QS. 16:125

125. Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[845] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.

 

[845] Hikmah: ialah Perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil.

 

Suami harus dapat mengatur waktu yang seimbang untuk Allah Swt (ibadah ritual), untuk keluarga (mendidik keluarga serta bercengkerama dengan anak dan istri), waktu untuk ummat (mengisi ceramah, mendatangi pengajian, panitia kegiatan keislaman) dan waktu mencari nafkah. Begitu dengan istri harus diberi kesempatan berkiprah dijalan dakwah ini memperbaiki muslimah disekitarnya. Doa supaya keluarga sakinah sebagaimana tercantum dalam QS. 25:74

74. Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.

 


Demikian yang dapat disampaikan mudah-mudahan ada manfaatnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Sabtu, 28 November 2020

Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw

 


MATERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN

                                              

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمدلله الذى ارسل الينا رسولاهادياالى دينه المستقيم وداعياالى الله باذنه وسراجامنيرا  اشهدان لا اله الا الله وحده وان محمدا عبده ورسوله صاحب الشريعةالاسلامية والصلاة والسلام على اشرف المرسلين محمدوعلى اله وصحبه واهل بيته اجمعين امابعد

 

Segala puji bagi Allah yang telah mengutus utusan kepada kita sebagai petunjuk agama yang lurus. Dengan izinnya beliau mengajak manusia kepada Allah. Beliau adalah lampu yang menyinari. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad adalah utusannya yang telah membawa syariat Islam. Sholawat serta salam mudah-mudahan tetap terlimpahkan kepada sebaik-baik utusan, yaitu junjungan kita Muhammad Saw. Beserta semua keluarga, para sahabatnya dan ahlu baitnya. Amma ba’du.

Ibu-ibu rohimakumullah

Tidak terasa kita sudah bertemu lagi dengan bulan Rabiul Awal, yakni bulannya kelahiran manusia agung, pembawa risalah agama Islam yang kita kenal Maulid Nabi Saw. Peringatan mauled nabi itu mengandung makna yang sangat luas, bukan hanya sekedar mengingat kelahirannya saja, namun mengingatkan tentang riwayat hidup dan perjuangannya. Dari riwayat hidup itulah kita dapat mengambil pelajaran kemudian kita jadikan suri tauladan atau contoh dalam mengarungi luasnya samudera kehidupan ini.

Mengerti tentang maulid itu sebagai wujud cinta kita kepada baginda Saw, cinta kita sebagai bukti dari ikrar setia yang kita ucapkan dalam kalimat syahadat.

اشهدان لا اله الا الله واشهدان محمدا رسول الله

“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah utusan Allah”

Nabi Muhammad lahir pada hari senin, 12 Rabiul awal tahun gajah. Wafat 12 Rabiul awal 632M, setelah menjalankan kewajiban dari Allah Swt. selama 23 tahun.  Beliau diangkat jadi rosul pada umur 40 tahun. Beliau sebagai pembawa Risalah serta sebagai rahmatan lil’alamin. Nabi Muhammad adalah nabi yang memiliki kepribadian yang sempurna. Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Ahzab (33); 21

21. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.

Sudah seharusnya kita mengikuti dan meneladani ahlak Rasulullah Saw. Karena beliau lah sebaik-baik manusia yang patut kita teladani. Marilah kita jaga iman kita, jangan sampai iman kita goncang (bolak-balik), kita berusaha agar dapat tuntutan agama yang suci dan luhur.

Demikian yang dapat disampaikan mudah-mudahan ada manfaatnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Jumat, 27 November 2020

KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

 


MATERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمدلله رب العزة والاعلام هوالرحمن الرحيم العلام  والصلاة والسلام على اشرف الائمة والمرسلين محمد خيرالانام القائم بارشادالناس الى الهدى والاعصام  والداعى الى سبل الاسلام  وعلى اله واصحابه ومن تبعه باحسان الى دارالسلام  امابعد

Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan memahami mengenai:

  1. Definisi keluarga
  2. Ruang lingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga
  3. Tugas perkembangan keluarga
  4. Indikator kesejahteraan keluarga
  5. Cara mecapai ketahanan dan kesejahteraan keluarga
  6. Dampak ketahanan keluarga 


PERTEMUAN KE-1

A.     Pendahuluan

Allah telah memuliakan manusia dan melebihkannya di atas banyak ciptaan-Nya, dan Dia mewariskan bumi kepadanya, agar diisi dengan beragam upaya pemenuhan kebutuhan fisik dan ruhani, hingga pembentukan sebuah masyarakat yang diliputi nilai-nilai ideal dari kebenaran, kebaikan, dan keadilan.

Maratibul  Al- Amal, adalah tingkatan amal untuk mencapai misi Rabbani, dan mencapai kondisi masyarakat yang diharapkan, terdiri dari 

·         Ishlah an-Nafs (Perbaikan diri sendiri).

·         Takwin bait al-muslim (Pembentukan keluarga muslim)

·         Irsyad Al-Mujtama’ (Membimbing Masyarakat)

  Tahrir al-Wathan (Pembebasan Tanah air)

  Ishlah al-Hukumah (Memperbaiki Pemerintah)

  I’adah Kiyan Ad Dauliy (Mengembalikan Eksistensi Seluruh Negara Islam)

  Ustadziyah al-’Alam (Menegakkan Kepemimpinan Dunia).

 

B.      Pernikahan dan Sistem Keluarga

      Pernikahan adalah ikatan sesuai aturan syariah yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan secara permanen dan terus menerus, atas dasar suka rela secara penuh dari keduanya, sesuai dengan hukum-hukum yang terperinci secara syariat.

      “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Rum:21)

C.      Kedudukan Pernikahan

1.      Pernikahan sebagai fitrah kemanusiaan, keniscayaan sosial, dan sistem dasar yang menjadi syarat pembentukan keluarga dan ikatan sosial antara keluarga dalam satu masyarakat.

“Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik.Maka mengapa mereka beriman kepada yag bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS An Nahl: 72)

2.      Cara untuk membersihkan aspek seksual manusia, meluruskan perilaku individu dan perilaku sosial.

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri dengan beriman.”(QS Al Ala: 14).

3.      Sunnah para Rasul Alaihimussalam

D.     Cakupan dan Ruang Lingkup Keluarga

      Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang mengalami perubahan-perubahan, baik perubahan secara internal (di dalam keluarga) maupun secara eksternal.

      Perubahan secara internal; penambahan jumlah anggota keluarga, jenjang pendidikan anak semakin meningkat, bertambahnya usia setiap anggota keluarga, dan lain-lain.

      Perubahan secara eksternal; perubahan yang terjadi di luar keluarga, perubahan teknologi, perubahan sosial masyarakat, gaya hidup, kebijakan pemerintah.

      Keluarga dalam Islam tidak terbatas pada pasangan dan anak-anak saja, tetapi meluas kepada jaringan luas kerabat dari kakek dan nenek, saudara laki-laki dan perempuan, paman (dari bapak), bibi (dari bapak), paman (dari ibu), dan bibi dari ibu serta lainnya yang dipertemukan karena satu keturunan, pernikahan atau susuan, dimana pun mereka berada, dan meluas bahkan bisa meliputi seluruh unsur masyarakat

      Keluarga adalah komunitas manusia yang terdiri laki-laki dan perempan yang memiliki keterikatan emosional, sosial dan finansial yang dipadukan oleh hak dan kewajiban.

      “Berikanlah mas kawin atau mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”. (QS An Nisaa: 4).

      Merupakan batu bata pertama dan unit terkecil dan fundamental bagi sebuah tatanan masyarakat.

      Adanya kepemimpinan seorang laki-laki seorang suami (Qiwamah Rijal), yang mengatur segala urusan berdasarkan aturan dan hukum-hukum syariah yang tertuang dalam Al Qur’an dan As Sunnah.(An Nisa: 34).

Demikian yang dapat disampaikan mudah-mudahan ada manfaatnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته